Vonis Armor Toreador Kasus KDRT Disunat Jadi 3 Tahun, Ini Respons Kejaksaan

Vonis Armor Toreador Kasus KDRT Disunat Jadi 3 Tahun, Ini Respons Kejaksaan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 20 Feb 2025 08:10 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meringankan hukuman penjara untuk Armor Toreador (25) menjadi 3 tahun dalam kasus KRDT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Bagaimana respons Kejari Kabupaten Bogor?

"Kami belum terima putusan bandingnya," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

Untuk diketahui, Pada 7 Januari 2025, PN Cibinong menyatakan Armor bersalah dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan. Armor divonis hakim 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan KPU Kejari Kabupaten Bogor, yakni 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah vonis, JPU Kejari Kabupaten Bogor rupanya mengajukan banding ke PT Bandung. Hakim PT Bandung memutuskan mengurangi hukuman Armor Toreador dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Agung mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau kami sudah terima, kami pelajari dulu putusannya seperti apa," jawabnya.

Dikutip detikJabar, vonis itu dibacakan hakim PT Bandung pada Rabu (19/2/2025). Dalam salah satu petikan putusannya, hakim menyatakan Armor Toreador belum pernah dihukum dan berterus terang hingga sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.

Oleh karena itu, hakim PT Bandung memutuskan mengurangi hukuman Armor Toreador. PT Bandung memvonis Armor dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun dalam kasus KDRT yang dia lakukan.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 603/Pid.Sus/2024/PN Cbi tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," kata hakim.

"Menyatakan terdakwa Armor Toreador Gustifante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit". Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian bunyi putusan tersebut.

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads