Medan -
Seorang saksi bernama Arifta Ginting dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Arifta, yang merupakan sopir angkot, mengaku sempat berpapasan dengan mobil hakim Jamaluddin yang kemudian ditemukan dalam jurang.
Hakim awalnya bertanya kapan Arifta melihat mobil tersebut. Menurut Arifta, dia berpapasan dengan mobil jenis Toyota Land Cruiser Prado itu sekitar pukul 05.20 WIB, Jumat (29/11/2019).
"Bepapasan sama mobil dan kereta (sepeda motor). Hari Jumat, 29 November 2020 (pukul) 05.20 WIB pagi," ujar Arifta saat menjadi saksi untuk para terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di PN Medan, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifta mengatakan ketika itu dirinya sedang berada dalam angkot untuk menuju dusun lain. Mobil dan sepeda motor yang dilihatnya itu datang dari arah berlawanan.
"Saya sopirnya angkot Rajawali, dari rumah menuju Dusun VII. Iya (berlawanan arah). Di depan kereta, lalu di belakang mobil mewah," ucapnya.
Dia mengatakan mobil yang dilihatnya pagi hari itu sama dengan mobil yang ditemukan dalam jurang. Arifta mengaku mendengar kabar ada mobil masuk dalam jurang sekitar pukul 12.00 WIB.
Arifta mengatakan saat itu dirinya ingat persis karena jalanan yang di lokasi tidak bisa dilalui dua mobil sekaligus. Dia mengatakan mobil Jamaluddin baru lewat setelah dirinya mundur dan memberi jalan.
"Di lokasi itu, sempit dan rusak. Lantaran aku sering lihat, itu nggak bisa lewat kalau berpapasan. Aku atrek (mundur), minggir lalu dia lewat," ucap Arifta.
Truk Pengangkut Pakan Ayam Nyungsep ke Jurang:
Dia mengatakan mobil itu ditemukan sekitar 3 Km dari lokasi mereka berpapasan. Arifta juga sempat menyebut kalau pengemudi mobil membunyikan klakson saat diberi jalan.
"Berapa jarak ketika anda berpas pasan dengan lokasi ditemukan mobil itu?" tanya hakim.
"Ada sekitar 3 Km," ucap Arifta.
"Ada nggak saudara dengar apa yang ditemukan dalam mobil itu?" tanya hakim lagi.
"Iya katanya ada sosok mayat di dalamnya. Di belakang sopir," jawab Arifta.
Saksi lainnya, Edi Erikson, yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) II Namorindang, Desa Suka Dame, Kutalimbaru, juga memberi keterangan terkait mobil hakim Jamaluddin yang ditemukan dalam jurang. Dia mengatakan saat itu dirinya diberitahu warga soal penemuan mobil.
Edi selanjutnya melapor ke polisi. Setelah polisi datang dan membuka mobil, kata Edi, barulah diketahui ada mayat dalam mobil.
"Saya turun ke bawah terus karena kacanya itu nggak bisa lihat ke dalam. Saya pun pada saat itu, karena mobil mewah masuk ke jurang. Kebetulan HP saya di rumah. Terus saya balik lagi ke rumah telepon Bhabinkamtibmas lalu balik ke lokasi dan datang polisi dari Polsek," ucapnya.
Mobil tempat jasad hakim Jamaluddin ditemukan (dok. Istimewa) |
Hakim pun menilai Edi kurang tanggap karena memilih ke rumah lebih dulu untuk melapor ke polisi. Menurut hakim, jika ada korban luka dan masih hidup di dalam mobil, maka orang tersebut bisa meninggal karena tidak ditolong.
"Harusnya jangan seperti itu. Seandainya dia setengah hidup di situ udah mati dia," ujar hakim.
Sebelumnya, hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Ketiga orang itu telah didakwa melakukan pembunuhan berencana. Ketiganya dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini