Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin menghadirkan tiga orang saksi, termasuk seorang polisi yang berada di lokasi saat penemuan mobil berisi mayat Jamaluddin. Personel Polsek Kutalimbaru, Maulana Sinaga, yang hadir menjadi saksi dicecar soal proses penemuan mobil tersebut.
Hakim awalnya bertanya soal kronologi penemuan mobil yang berisi mayat hakim Jamaluddin. Maulana mengatakan mobil tersebut ditemukan pada Jumat (29/11/2019) usai mendapat laporan dari warga.
"(Saya datang) satu jam setelah dapat laporan. Sekitar setengah tiga. Sudah ramai (ketika tiba di lokasi). Mobil nabrak pohon sawit, masuk jurang sekitar 40 meter ke dalam," ujar Maulana saat menjadi saksi untuk para terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin, yakni Zuraida Hanum, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama, di PN Medan, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana kemudian menjelaskan saat tiba, dirinya hanya melihat mobil menabrak pohon. Setelah ditarik dari jurang, barulah diketahui ada mayat di dalam mobil itu.
"Setelah mobil itu ditarik ke atas, baru dibuka datang tim inafis dari Polrestabes Medan, saya lihatnya di situ ada mayat," ucapnya.
"Artinya, kalian tarik dulu mobil itu?" tanya hakim.
"Iya yang mulia," jawab Maulana.
"Kayaknya bukan tindakan polisi seperti ini," balas hakim.
Hakim pun menilai langkah polisi dengan menarik mobil langsung tanpa memeriksa isinya lebih dulu tidak tepat. Hakim juga menyayangkan personel polisi yang dinilai lama menginformasikan soal penemuan mayat Jamaluddin.
"Harusnya dilihat dulu dong. Harusnya kan anda analisa dulu apa yang terjadi di mobil itu baru kemudian dilakukan seperti itu. Inilah yang kami sayangkan. Dilaporkan setengah dua, saudara tiba setengah tiga, baru setengah enam kami dapat berita," ucap hakim.
Hakim kemudian menanyakan bagaimana posisi mayat saat pertama kali ditemukan. Maulana mengatakan mayat dalam kondisi terbaring dan menggunakan seragam olahraga PN Medan.
"Harusnya saudara lihat di situ ada tulisan PN medan, kan langsung bisa berkoordinasi ke PN Medan. Itu yang saya sayangkan. Jangan lagi seperti ini," tutur hakim.
"Siap yang mulia," jawab Maulana.
"Makanya Kapolseknya dipindah di situ kan?" ujar hakim.
"Siap yang mulia," balas Maulana.
Hakim menilai harusnya polisi cepat berkoordinasi dengan PN Medan soal penemuan mayat tersebut. Hakim kemudian bertanya di mana posisi mayat saat mobil dibuka.
"Di bangku nomor dua terbaring di bawah. Kemungkinan saat ditarik mobilnya, terjatuh dia. Kemungkinan dia terguling ke bawah," ucap Maulana.
Hakim menilai harusnya polisi melihat lebih dulu bagaimana posisi mayat saat mobil masih di dalam jurang. Hakim kemudian mempertanyakan apakah ada tanda kekerasan di mayat atau tidak.
"Ada tanda tanda kekerasan di hidung," ucap Maulana.
Dia mengatakan saat itu mayat langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi. Maulana juga mengatakan saat itu airbag mobil terkembang dan ada dugaan bahwa mayat itu merupakan korban pembunuhan.
"Korban pembunuhan," ucap Maulana.
Sebelumnya, Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.