Dia mengatakan mobil itu ditemukan sekitar 3 Km dari lokasi mereka berpapasan. Arifta juga sempat menyebut kalau pengemudi mobil membunyikan klakson saat diberi jalan.
"Berapa jarak ketika anda berpas pasan dengan lokasi ditemukan mobil itu?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 3 Km," ucap Arifta.
"Ada nggak saudara dengar apa yang ditemukan dalam mobil itu?" tanya hakim lagi.
"Iya katanya ada sosok mayat di dalamnya. Di belakang sopir," jawab Arifta.
Saksi lainnya, Edi Erikson, yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) II Namorindang, Desa Suka Dame, Kutalimbaru, juga memberi keterangan terkait mobil hakim Jamaluddin yang ditemukan dalam jurang. Dia mengatakan saat itu dirinya diberitahu warga soal penemuan mobil.
Edi selanjutnya melapor ke polisi. Setelah polisi datang dan membuka mobil, kata Edi, barulah diketahui ada mayat dalam mobil.
"Saya turun ke bawah terus karena kacanya itu nggak bisa lihat ke dalam. Saya pun pada saat itu, karena mobil mewah masuk ke jurang. Kebetulan HP saya di rumah. Terus saya balik lagi ke rumah telepon Bhabinkamtibmas lalu balik ke lokasi dan datang polisi dari Polsek," ucapnya.
![]() |
Hakim pun menilai Edi kurang tanggap karena memilih ke rumah lebih dulu untuk melapor ke polisi. Menurut hakim, jika ada korban luka dan masih hidup di dalam mobil, maka orang tersebut bisa meninggal karena tidak ditolong.
"Harusnya jangan seperti itu. Seandainya dia setengah hidup di situ udah mati dia," ujar hakim.
Sebelumnya, hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Ketiga orang itu telah didakwa melakukan pembunuhan berencana. Ketiganya dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP.
(haf/haf)