Alasan MA Ringankan Vonis Koruptor: dari Usia Tua hingga Balikin Duit

Alasan MA Ringankan Vonis Koruptor: dari Usia Tua hingga Balikin Duit

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 09:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Uang Suap Tak Diterima Seluruhnya

MA mengurangi hukuman mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim korup itu disunat hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan MA, Patrialis hanya menerima uang sejumlah US$ 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp US$ 20.000.

Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta. Patrialis Akbar menyebut tuntutan jaksa 12,5 tahun terhadap dirinya penuh asumsi dan berlebihan.Patrialis Akbar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Uang itu diberikan melalui Kamaluddin dan sisanya US$ 10.000 tidak diterima oleh Patrialis. Melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin.

ADVERTISEMENT

Jadi jumlah uang yang diperoleh Patrialis adalah US$ 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195.


(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads