Alasan MA Ringankan Vonis Koruptor: dari Usia Tua hingga Balikin Duit

Alasan MA Ringankan Vonis Koruptor: dari Usia Tua hingga Balikin Duit

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 09:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Udah Balikin Duit yang Dikorup

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads