Udah Balikin Duit yang Dikorup
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini