Hal Ringankan Vonis Armor Toreador, Salah Satunya Maaf dari Cut Intan

Hal Ringankan Vonis Armor Toreador, Salah Satunya Maaf dari Cut Intan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 07 Jan 2025 15:29 WIB
Bogor -

Armor Toreador (25) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025). Majelis menguraikan hal meringankan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Armor.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal meringankan lainnya ialah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan Cut Intan telah memaafkan Armor.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sidang putusan atau vonis kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan Nabila berlangsung hari ini. Armor divonis oleh majelis hakim 4 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kasus KDRT terhadap Cut Intan, yang juga seorang selebgram ini, awalnya viral di media sosial. Rekaman video yang beredar menunjukkan Armor melakukan kekerasan fisik terhadap Cut Intan. Polres Bogor kemudian menindaklanjuti pengaduan kasus ini dan menangkap Armor.

(rdh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads