Alasan MA Ringankan Vonis Koruptor: dari Usia Tua hingga Balikin Duit

Alasan MA Ringankan Vonis Koruptor: dari Usia Tua hingga Balikin Duit

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 09:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Berjasa ke Negara

MA menyunat vonis Irwandi Yusuf yang semula 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. MA menilai Irwandi sebagai mantan Gubernur Aceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku sudah membaca seluruh dakwaan KPK.Irwandi Yusuf (Foto: dok detikcom)

"Selain alasan tersebut, menurut majelis hakim kasasi, dalam kaitan dengan perkara terdakwa belum ada kerugian negara yang timbul, begitu pula terdakwa berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh. Kemudian majelis hakim kasasi berpendapat dengan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun seperti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sudah tepat," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads