Makassar -
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 24 April nanti. Hari pertama penerapan PSBB tersebut akan bertepatan dengan dimulainya bulan puasa atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
Atas penerapan PSBB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta warga tidak melaksanakan tarawih di masjid, melainkan di rumah masing-masing.
"Jadi kami di Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, kita baru saja mengeluarkan lagi imbauan kepada umat bahwa pelaksanaan ibadah Ramadhan, seperti biasa, tetapi semuanya dilakukan di rumah. Jadi puasanya seperti biasa, tarawihnya dilaksanakan, tetapi di rumah, puasanya juga di rumah," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muhammad Gholib kepada detikcom, Jumat (17/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah pandemi Corona (COVID-19) ini, warga disarankan tidak melakukan rangkaian ibadah Ramadhan di luar rumah. MUI Sulsel juga meminta warga tidak melakukan ngabuburit, buka puasa bersama, hingga sahur bersama di luar rumah atau keramaian.
"Jadi tidak ada (ibadah puasa) di luar (rumah), misalnya tidak ada sahur on the road, tidak ada takbir keliling, jadi semuanya di rumah. Itu imbauannya (MUI Sulsel) baru saja keluar kemarin," katanya.
Para pengurus masjid juga diimbau tidak melakukan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid. Prof Gholib menuturkan kegiatan ibadah akan kembali seperti semula setelah keadaan normal.
"Jadi tarawihnya di rumah, jadi tidak ada ceramah di masjid. Buka puasa di rumah, tarawih di rumah, sahurnya di rumah, jadi semua (proses Ramadhan) di rumah sampai keadaan normal," tegasnya lagi.
Imbau Salat Tarawih di Rumah, Kemenag: Sesuai Hadis Rasul:
Pemkot Makassar sendiri sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan PSBB. Selain itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengaku masih menyusun peraturan wali kota (perwali) terkait PSBB yang di dalamnya diatur sanksi pidana bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
"Lebih banyak sebenarnya tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP. Namun kan Satpol PP itu korwasnya adalah polisi. Nah polisi yang sebagai penyidikannya," kata Iqbal di Makassar, Jumat (17/4/2020).
Iqbal memastikan Perwali terkait PSBB Makassar akan selesai paling lama 2 hari ke depan atau sebelum PSBB benar-benar diterapkan. Dia menegaskan setiap sanksi pidana bagi yang melanggar PSBB tertuang dalam perwali dengan mengacu undang-undang yang berlaku.
"Sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang tentang Transportasi, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Kepolisian, dan semua itu sanksinya sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Pemkot Makassar bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang unsur TNI hingga Polri mulai hari ini mulai menyosialisasi penerapan PSBB di Makassar. Sosialisasi akan berlangsung selama 4 hari atau hingga Senin (20/4) mendatang. Setelah itu penerapan PSBB masuk tahapan uji coba selama 3 hari atau dari Selasa (21/4) hingga Kamis (23/4).
Imbauan untuk beribadah di rumah sebetulnya sudah dianjurkan pemerintah sejak Indonesia menetapkan wabah Corona sebagai pandemi. Imbauan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran Corona.
Imbauan ini dikeluarkan tidak hanya dalam membatasi kegiatan beribadah, pemerintah dan aparat meminta masyarakat untuk menjauhi dan mencegah terjadinya keramaian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini