Pemkot Makassar sendiri sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan PSBB. Selain itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengaku masih menyusun peraturan wali kota (perwali) terkait PSBB yang di dalamnya diatur sanksi pidana bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
"Lebih banyak sebenarnya tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP. Namun kan Satpol PP itu korwasnya adalah polisi. Nah polisi yang sebagai penyidikannya," kata Iqbal di Makassar, Jumat (17/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal memastikan Perwali terkait PSBB Makassar akan selesai paling lama 2 hari ke depan atau sebelum PSBB benar-benar diterapkan. Dia menegaskan setiap sanksi pidana bagi yang melanggar PSBB tertuang dalam perwali dengan mengacu undang-undang yang berlaku.
"Sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang tentang Transportasi, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Kepolisian, dan semua itu sanksinya sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Pemkot Makassar bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang unsur TNI hingga Polri mulai hari ini mulai menyosialisasi penerapan PSBB di Makassar. Sosialisasi akan berlangsung selama 4 hari atau hingga Senin (20/4) mendatang. Setelah itu penerapan PSBB masuk tahapan uji coba selama 3 hari atau dari Selasa (21/4) hingga Kamis (23/4).
Imbauan untuk beribadah di rumah sebetulnya sudah dianjurkan pemerintah sejak Indonesia menetapkan wabah Corona sebagai pandemi. Imbauan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran Corona.
Imbauan ini dikeluarkan tidak hanya dalam membatasi kegiatan beribadah, pemerintah dan aparat meminta masyarakat untuk menjauhi dan mencegah terjadinya keramaian.
(jbr/aik)