Poin-poin Kesaksian Hasto di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Round-up

Poin-poin Kesaksian Hasto di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 05:46 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK. Ia menjalani pemeriksaan terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra )


Saeful Bahri Kader PDIP

Hasto membenarkan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Saeful Bahri, adalah kader PDI Perjuangan. Namun, menurut Hasto, Syaeful bukanlah anggota pengurus partai.
"Saudara terdakwa adalah anggota PDIP," ujar Hasto saat bersaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara terdakwa tidak memiliki kedudukan di dalam struktur DPP partai, tak memiliki jabatan struktural di dalam PDIP," sambungnya.

Hasto mengatakan awal pertemuannya dengan Saeful pada 2003, saat dirinya hendak mengurus persyaratan untuk maju sebagai calon anggota DPR RI melalui PDIP. Hasto menyebut, saat bertemu Saeful pada 2003 itu, Saeful sudah menjadi kader PDIP.

ADVERTISEMENT

"Saya kurang ingat terhadap hal tersebut. Tapi, pada saat kami bertemu pada tahun 2003 yang bersangkutan adalah anggota PDIP," kata Hasto.

Hasto juga mengaku mengenal Agustiani Tio Fredelina, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Hasto juga menyebut Tio adalah kader PDIP dan pernah mengurus Departemen PDIP.

"Benar kenal, yang bersangkutan anggota PDIP, dan pernah menjadi pengurus departemen PDIP," katanya.

Beberkan Alasan PDIP Ajukan Harun Masiku

Hasto mengungkapkan alasan PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ke KPU.

Hasto mengatakan Harun Masiku dinilai sebagai caleg yang memiliki kriteria yang dibutuhkan PDIP.

Awalnya, jaksa menanyakan ke Hasto mengenai isi surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar PDIP mengajukan permohonan PAW ke KPU. Hasto menjelaskan dalam surat putusan itu partai politik diberi kewenangan menentukan pelimpahan suara dari caleg yang dianggap berhalangan tetap kepada caleg yang dinilai terbaik oleh partai.

"Mengingat kita menganut sistem proporsional terbuka dan dari keputusan itu MA menegaskan partai politik memiliki kedaulatan di mana terhadap caleg terpilih berhalangan tetap dalam hal ini Pak Nazarudin Keimas maka suara dikembalikan ke parpol," kata Hasto.

"Sebenarnya dalam konsideran hukum atas keputusan MA sudah menegaskan hal itu diberikan ke caleg yang menurut penilaian DPP partai dinilai yang terbaik," lanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads