Penyerang Wiranto Didakwa Lakukan Kekerasan dan Tindakan Teror

Penyerang Wiranto Didakwa Lakukan Kekerasan dan Tindakan Teror

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 15:37 WIB
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Rara di PN Jakbar
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Rara di PN Jakbar (Dok Istimewa)
Jakarta -

Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Perbuatan Abu Rara dinilai menimbulkan suasana teror dan rasa takut di masyarakat.

Sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). Terdakwa hadir dalam video conference di rutan.

"Terdakwa bersama-sama saksi Fitria Diana alias Fitria Adriana melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak," ujar jaksa Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Abu Rara salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji akan melaksanakan amaliyah di Indonesia.

"Bahwa tekad terdakwa untuk amaliyah jihad memerangi thogut maupun anshor thogut baik menggunakan peledak bom, senjata api, ataupun senjata tajam, kapan pun dan dimanapun selama ada kesempatan, telah tertanam di hati terdakwa sejak mengikuti kajian di grup medsos serta video dan foto perjuangan kaum muslimin di Suriah maupun ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Abu Rara sudah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik. Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.

Abu Rara mulai melakukan rencana penusukan Wiranto setelah dirinya tahu Wiranto akan datang ke Alun-alun Menes, Pandeglang, Jawa Barat.

Abu Rara, kata jaksa, langsung mengatur rencana untuk menusuk Wiranto dan anggota TNI-Polri yang ada di situ. Abu Rara juga memerintahkan sang Istri, Fitria Diana, dan anaknya menyimpan sebilah pisau dan melakukan penusukan ke aparat keamanan yang berjaga.

"Saat mendengar suara helikopter sudah datang, maka terdakwa dan saksi Fitri Diana mengajak anaknya, Ratu Ayu Lestari, segera bergegas menuju alun-alun Menes untuk melakukan amaliyah, terdakwa menyimpan pisau kunai dalam manset tangan kiri terdakwa, sedangkan saksi Fitria menyimpan pisau kunai di dalam manset kiri, dan anak terdakwa Ratu Ayu menyimpan pisah kunai dijepitkan di gelang tangan kiri," jelas jaksa.

Jaksa juga mengatakan Abu Rara sempat memberikan arahan agar istri dan anaknya tidak saling tegur sapa saat di alun-alun Menes. Abu Rara meminta anak dan istrinya berpencar.

"Terdakwa berpesan kepada saksi Fitri dan Ratu Ayu agar nanti di alun-alun supaya tidak saling bertegur sapa seolah-olah tidak saling kena, jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ungkap jaksa.

Singkat cerita, ketika Wiranto tiba di alun-alun, Abu Rara langsung melancarkan aksinya. Begitu Wiranto turun dari mobil warna hitam dan saat sedang bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Abu Rara langsung menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai yang telah disiapkan.

Setelah melihat Abu Rara sudah menusuk Wiranto, Fitria Adriana kemudian langsung mengambil posisi dan menusuk Kompol Dariyanto. Sehingga Dariyanto terluka pada bagian punggung.

"Terdakwa menyerang menusuk bagian perut bagian perut saksi Wiranto menggunakan pisau kunai. Terdakwa langsung diamankan, namun terdakwa tidak menyerah dan tetap melakukan perlawanan menggunakan pisau dengan membabi buta melukai saksi H. A Fuad Syauqi pada bagian dada," kata jaksa.

Jaksa menuturkan anak Abu Rara tidak sempat melakukan penyerangan karena langsung diamankan oleh warga dan aparat. Jaksa Herry mengatakan akibat serangan ini ada 3 korban luka, yaitu Wiranto, Dariyanto, dan H. A Fuad Syauqi.

"Perbuatan terdakwa dan saksi Fitria menciptakan suasana ketakutan dan trauma serta keresahan bagi masyarakat Pandeglang pada khususnya masyarakat Indonesia," kata jaksa.

Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads