Pakar PBB Tuding Israel Lakukan Genosida-Kekerasan Seks di Gaza

Pakar PBB Tuding Israel Lakukan Genosida-Kekerasan Seks di Gaza

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 14 Mar 2025 13:28 WIB
Palestinians gather around a fire, amid a ceasefire between Israel and Hamas, in Khan Younis, in the southern Gaza Strip, February 24, 2025. REUTERS/Ramadan Abed
Warga Khan Younis di Gaza tinggal di rumah-rumah yang hancur akibat gempuran militer Israel (dok. REUTERS/Ramadan Abed)
Jenewa -

Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel telah melakukan "tindakan genosida" terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas perawatan kesehatan perempuan selama perang berkecamuk di Jalur Gaza.

Para pakar PBB juga menuding Israel menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang.

Tuduhan itu, seperti dilansir Reuters, Jumat (14/3/2025), disampaikan dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, termasuk dengan memberlakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida," demikian laporan para pakar PBB tersebut.

Tindakan-tindakan tersebut, ditambah lonjakan kematian ibu karena akses terbatas ke pasokan medis, menurut laporan pakar PBB itu, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut menuduh pasukan keamanan Israel menggunakan tindakan menelanjangi di depan umum dan kekerasan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar ganda mereka untuk menghukum warga Palestina, setelah serangan mengejutkan dilancarkan Hamas terhadap Tel Aviv pada Oktober 2023.

Israel Tolak Mentah-mentah Tuduhan Pakar PBB

Israel menolak mentah-mentah tuduhan para pakar PBB tersebut. Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa menggambarkan tuduhan dalam laporan itu sebagai tuduhan yang "tidak berdasar, bias, dan kurang kredibel".

"IDF (Angkatan Bersenjata Israel) memiliki arahan konkret ... dan kebijakan yang secara tegas melarang pelanggaran seperti itu," tegas misi permanen Israel untuk PBB dalam pernyataannya, sembari menyatakan bahwa proses peninjauan sejalan dengan standar internasional.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Laporan sebelumnya yang dirilis Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB pada Juni 2024 menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dalam serangan mereka terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, termasuk

Israel merupakan pihak penandatangan dalam Konvensi Genosida dan diperintahkan pada Januari 2024 oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perang melawan Hamas.

Namun Israel bukan pihak penandatangan dalam Statuta Roma, yang memberikan yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memutuskan kasus pidana individual yang melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap rentetan serangan Israel terhadap Gaza ke ICJ.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads