Sempat Dikritik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik wacana tersebut. KPK berharap tidak ada keringanan bagi napi koruptor.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4).
Ali mengatakan KPK juga tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut. Padahal, menurutnya, setiap perubahan aturan harus dikaji terlebih dahulu.
Sementara itu, ICW menilai usulan Yasonna tidak tepat. ICW menyebut ada peluang untuk mempermudah keringanan hukuman bagi napi kasus korupsi.
"Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penting untuk dipahami bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (2/4).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini