Jokowi Tutup Peluang Napi Korupsi Bebas karena Pandemi

Round-Up

Jokowi Tutup Peluang Napi Korupsi Bebas karena Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 06:14 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi. (Foto: Rengga Sancaya)

Awal Mula Wacana Diembuskan

Wacana tersebut awalnya disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020. Yasonna menjelaskan Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu napi yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Yasonna Hamonangan LaolyMenkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Ari Saputra)



"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.



"Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads