Terdakwa Penyebar Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan 01' Divonis Bebas

Terdakwa Penyebar Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan 01' Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 29 Mar 2020 15:18 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom


Posting-an di media sosial itu menjadi viral dan membuat nama KPU tercemar. KPU kemudian meminta Mabes Polri mengusutnya.

"Ini mengganggu kita, kita laporkan dan hari ini kabarnya udah ditangkap, siang ini mereka akan bertemu dengan kita," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Pada 8 April 2019, Mabes Polri menangkap Eko dan istrinya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan inisial dua orang yang ditangkap adalah EW untuk yang pria dan RD untuk yang wanita. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung," kata Dedi kala itu.



Eko akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eko didakwa dengan tiga pasal. Yaitu Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 207 KUHP.

Pada 22 Oktober 2019, PN Jaktim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim menilai dakwaan tidak jelas. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 966/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 22 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut ," kata PT Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Minggu (29/3/2020).



Duduk sebagai ketua majelis Hanizah Ibrahim, dengan anggota Ester Ibrahim dan I Nyoman Adi Juliasa. Ketiganya meyakini dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.

"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b surat dakwaannya batal demi hukum," ucap majelis hakim.


(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads