Terdakwa Penyebar Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan 01' Divonis Bebas

Terdakwa Penyebar Hoaks 'Server KPU Disetting Menangkan 01' Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 29 Mar 2020 15:18 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Penyebar hoaks 'server KPU disetting menangkan 01', Eko Widodo, divonis bebas. Sebab, dakwaan jaksa dinilai kurang cermat sehingga dakwaan batal demi hukum.

Kasus bermula saat Eko sedang bekerja di RSUD Cipayung, Jakarta Timur, mem-posting di akun Twitter-nya, @ekowBoy, pada 3 April 2019. Ia mencuit:

Server KPU sudah disetting 01 menang 57%, ini sesuai dg hasil, lembaga survei bayaran mereka kompak sekali memasang elektabilitas, petahanan di angka tersebut!! Wa'makaru wa'makarallah.. #PrabowoSandiTakTerbendung.



Eko juga mem-posting sebuah pidato sebuah rapat, isi pidato yaitu:

Yang terakhir di KPU saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data ini tak buka saja. 01 sudah membuat angka 57%, Allah itu Maha segalanya. Server yang dibangun 7 lapis bocor, salah satunya bocor. Kita berusaha untuk menetralkan tetapi data itu masih infalid sampai detik ini. Maka tadi Saya bicara dengan Pak Alvian, Pak ini harus dituntaskan sebelum Final tanggal 17 April karena begini kita nanti sudah tanggal 17 (suara tidak jelas) belum ketahuan berapa, masih 185 itupun yang invalid banyak sekali mungkin ada berapa 11 juta sampai 17 juta ya mas ya, itu masih ada angka ivalid seperti itu.

Nah saya dengan Pak Alvian dengan teman-teman akademis nanti mempertanyakan saya ini mau maju itu angka yang saya harus tempuh itu berapa misalnya lomba lari 100 meter finisnya itu dimana harus kita tahu bapak selama ini kita belum tahu. Pak Hasim sudah mendatangi juga sampai sekarang masih mental, bahkan kalau gak salah kemarin Pak Alfian ke DPR ya Pak itu pun masih ngambang bapak masih ngambang InsyaAllah hari Jumat nanti kita akan ke Mahkamah Konstitusi juga untuk menyelesaikan masalah ini, kalau tidak berbahaya karena kunci utama kita adalah di KPU karena apa, saya bukan mendahului yang di atas bapak.

Insya Allah Pak Prabowo menang diangka 68% (amin) data sudah kami pegang sudah kami petakan dengan 33 provinsi itu sudah kami petakan Insya Allah Pak Prabowo menang, yang utama mohon saya dengan sangat hormat didampingi dengan rekan untuk saya pegang hasil akhirnya itu berapa yang mau diperjualkan.



Posting-an di media sosial itu menjadi viral dan membuat nama KPU tercemar. KPU kemudian meminta Mabes Polri mengusutnya.

"Ini mengganggu kita, kita laporkan dan hari ini kabarnya udah ditangkap, siang ini mereka akan bertemu dengan kita," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Pada 8 April 2019, Mabes Polri menangkap Eko dan istrinya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan inisial dua orang yang ditangkap adalah EW untuk yang pria dan RD untuk yang wanita. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung," kata Dedi kala itu.



Eko akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eko didakwa dengan tiga pasal. Yaitu Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 207 KUHP.

Pada 22 Oktober 2019, PN Jaktim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim menilai dakwaan tidak jelas. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 966/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tanggal 22 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut ," kata PT Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Minggu (29/3/2020).



Duduk sebagai ketua majelis Hanizah Ibrahim, dengan anggota Ester Ibrahim dan I Nyoman Adi Juliasa. Ketiganya meyakini dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.

"Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b surat dakwaannya batal demi hukum," ucap majelis hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads