Bandung -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menunda sejumlah agenda yang berkaitan dengan Pilkada serentak. Respons tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Ada empat tahapan yang ditunda," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).
Rifqi menjelaskan empat tahapan yang ditunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, agenda pemilu serentak tetap diagendakan pada 23 September 2020 mendatang. Perubahan pemilu baru akan disesuaikan dengan kebijakan darurat hingga 29 Maret 2020.
"Sedang dikaji kemungkinan pelaksanaan pemilihan lanjutan disesuaikan dengan kebijakan darurat. Antara dilanjutkan dengan adanya pemadatan tahapan pada sisa jadwal atau perubahan jadwal pemilihan dengan menambah waktu pelaksanaan tahapan," tutur Rifqi.
Jika penambahan waktu pelaksanaan, kata Rifqi, akan berdampak pada kemungkinan perubahan waktu pemilihan dari September, yang perubahannya harus dilakukan dengan mengeluarkan revisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 atau Peraturan Perundang-undangan.
Penundaan pelantikan PPS lebih diutamakan di daerah-daerah yang terdampak wabah Corona yaitu Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu. Sedangkan untuk kota atau kabupaten yang tidak terpapar akan tetap dilaksanakan pelantikan PPS dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Daerah yang belum terdampak penyebaran Covid-19 yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. "Mekanisme pelantikannya diatur oleh KPU, pelaksanaannya dilakukan dengan tidak mengumpulkan peserta terlalu banyak maksimal 50 orang. Sehingga pelaksanaan pelantikan PPS dilakukan di tiap kecamatan, tidak dilakukan di satu tempat," ujar Rifqi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini