Banding Kandas, Deni Pemutilasi PNS Bandung Tetap Dihukum Mati

Banding Kandas, Deni Pemutilasi PNS Bandung Tetap Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 29 Mar 2020 13:02 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menolak permohonan banding Deni Prianto. Alhasil, ia tetap dihukum mati karena membunuh dan memutilasi PNS Kemenag Bandung, Komsatun Wachidah.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 116/Pid.B/2019/PN.Bms tanggal 2 Januari 2020 yaang dimintakan banding," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (29/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Dewa Putu Wenten dengan anggota I Wayan Suastrawan dengan anggota Januarso Rahardjo. Ketiganya menyatakan putusan PN Banyuma sudah tepat dan benar. Oleh sebab itu, maka PT Semarang menyatakan putusan PN Banyumas patut dipertahankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman mati dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia masih tercantum dan berlaku. Sehingga dengan demikian penerapan dan penjatuhan hukuman mati adalah sah untuk diterapkan," ujar majelis dengan suara bulat.

Majelis banding pun menolak memori banding Deni. Dalam memori bandingnya, Deni menyatakan pidana mati bertentangan dengan upaya dunia internasional tentang penghapusan hukuman mati dan bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan kontra memori banding dari penuntut umum," ucap majelis banding.

Kasus ini terungkap saat seorang warga menemukan tengkorak manusia dalam kondisi gosong di Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas pada 8 Juli 2019 sore. Saat itu polisi tak menemukan tanda identitas korban di lokasi penemuan tengkorak dan tulang yang terbakar.

Melalui keterangan sejumlah saksi, diketahui ada sebuah mobil mencurigakan yang sempat terlihat berada di lokasi tersebut. Polisi akhirnya menangkap pelaku Deni pada Kamis (11/7) petang.

Identitas korban pun akhirnya terungkap, yakni seorang PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial. Deni sengaja mengedit profil dan fotonya saat berkenalan dengan korban. Rupanya Deni sengaja mendekati korban karena tergiur ingin menguasai harta korbannya.

Pada perkembangan kasusnya, terungkap Deni membunuh korban di salah satu kos di Bandung pada Minggu, 7 Juli 2019. Sebelum dibunuh, korban berhubungan badan dengan pelaku layaknya suami istri. Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil. Lalu tubuh korban dimutilasi.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen. Deni kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah diler di Purwokerto

Pada 2 Januari 2020, ketua majelis hakim Abdullah menjatuhi Deni dengan hukuman mati. Putusan setebal 159 halaman itu dibacakan dengan bergiliran oleh majelis hakim yang beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

"Perbuatan terdakwa terbilang keji dan membuat perasaan sedih pada keluarga korban dan terdakwa merupakan residivis dalam masa bebas bersyarat. Hal yang meringankan tidak ada," terang Abdullah saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads