MA: Cap PKI Timbulkan Kebencian, Tidak Dibenarkan

MA: Cap PKI Timbulkan Kebencian, Tidak Dibenarkan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 13:04 WIB
Hakim Agung Sri Murwahyuni
Hakim agung Sri Murwahyuni (ari/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas terdakwa Alfian Tanjung. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan cap Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada orang atau parpol tidak dibenarkan karena menimbulkan kebencian.

Kasus bermula saat Alfian mencuit di akun twitternya 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam' pada 24 Januari 2017.

Atas hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa postingan kalimat dari akun twitter Alfian tersebut telah merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan. PDIP secara resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 30 Mei 2018, PN Jakpus memutuskan perbuatan Terdakwa telah terbukti, namun bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum.

MA: Cap PKI Timbulkan Kebencian, Tidak DibenarkanFoto: Ari Saputra

Atas putusan lepas itu, jaksa kasasi dan dikabulkan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dampak dari cap Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut dari sisipan orang atau partai akan ditinggalkan, dari sisi stigma tersebut akan dapat menimbulkan kebencian yang tidak harus terefleksi secara fisik/nyata, namun secara normatif serangan tersebut tidak dibenarkan oleh norma yang ada dalam masyarakat," demikian pertimbangan MA yang tertuang dalam putusan MA sebagaimana dilansir di websitenya, Selasa (3/3/2020).

Perkara nomor 1940 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Menurut Sri Murwahyuni dkk, cuitan itu jelas mempengaruhi persepsi orang lain dan/atau anggota masyarakat yang melihat atau yang membaca postingan kalimat tersebut.

"Sehingga dapat membangkitkan rasa tidak suka dan rasa kebencian orang lain terhadap anggota kelompok Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," ujar Sri.

Majelis juga menyatakan cuitan itu masuk kategori kalimat atau ungkapan yang memenuhi unsur fitnah, pencemaran nama baik dan permusuhan berdasarkan SARA.

"Postingan itu dapat dikatakan sebagai upaya mempengaruhi sikap masyarakat atau pembaca atau kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap kelompok lain," ujar majelis dengan suara bulat.

Perbuatan Alfian idnilai melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Hal yang memberatkan sehingga Alfian layak dihukum yaitu perbuatan Alfian dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Dalam ceramahnya itu, ia menyebutTetenMasduki sebagai antekPKI.Alfian menyebutTeten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap menggelar rapat soalPKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

MA: Cap PKI Timbulkan Kebencian, Tidak DibenarkanFoto: Zaenal Effendi

Meski ia dihukum 4 tahun penjara, tapi Alfian sejak Desember 2019 telah menjalani masa bebas bersyarat. Kemenkumham beralasan Alfian berkelakuan baik selama di LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads