Penyebar Hoaks 'Penculikan Ulama-Kebangkitan PKI' Dibui 2 Bulan

Penyebar Hoaks 'Penculikan Ulama-Kebangkitan PKI' Dibui 2 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 15:33 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Sumedang - Masih ingat heboh berita bohong 'rencana penculikan ulama dan kebangkitan PKI' beberapa waktu lalu? Kasus itu telah selesai diadili dan pelakunya, Wawan Kandar dipenjara 2 bulan.

Sebagaimana dikutip dari berkas pengadilan yang didapat detikcom, Jumat (17/5/2019), kasus bermula saat pria kelahiran 30 Oktober 1982 itu menulis hoaks di akun Facebooknya. Yaitu:

Dua hari lalu warga Gunung Kidul menemukan DVD,VCD yang berisikan rencana penculikan ulama di Indonesia. Barang bukti tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Polsek Gunung Kidul. BENAR GERAKAN BAWAH TANAH PKI SUDAH BERAKSI .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RW itu juga menulis di akun Facebooknya:

Mayoritas China itu memang babi, bahkan China cacat mau mati di kursi dan pakai pempres pun ikut nyoblos semua itu demi penguasa NKRI.

Ia juga menyebar pesan berantai di WhatsApp:

Assalaamu'alaikum Wr Wb

Telah hilang seorang Ustadz di daerah Cimuncang Cimahi Selatan, yang bernama (Ustadz Nanang) udah tiga hari menghilang, modusnya ada orang yang menjemput sesudah sholat shubuh untuk Mengaji sampai sekarang belum pulang dan hp nya pun tidak bisa dihubungi.


Pesan berantai lainnya adalah:

Assalamualaikum Wr Wb
TOLONG DIBACA SAMPAI SELESAI

Kepada sodara yang di kampung kepada semuanya umat Islam.

Diimbau kan bahwasanya kita harus selalu waspada karena kenapa? Kabupaten Pandeglang sedang diserang PKI. Kalau misalnya ada yang nyariin rumah, atau tempat tinggal Ustad, Ulama, Kiyai, Santri dan Alimin ulama dimohon jangan dikasih tahu.

INI BUKAN HOAX.

Kemarin besan Abuya Uci dikeroyok oleh anggota PKI di daerah Tangerang sekarang menuju pelosok-pelosok untuk membunuh para alimil ulama. Untuk itu kita harus WASPADA!

INI BUKAN HOAX.
INI NYATA.
TOLONG SEBARKAN JIKA ANDA MENGAKU ORANG ISLAM DAN
CINTA KEPADA ULAMA !


Berita bohong itu langsung bertebaran di media sosial sehingga Mabes Polri bertindak dan menangkap Wawan. Ia akhirnya duduk di kursi pesakitan.

PN Sumedang menyatakan Wawan telah bersalah melanggar Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yaitu menyiarkan suatu berita atau mengelularkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan patut disangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan," putus majelis yang diketuai Sudira dengan anggota Arri Djami dan Noema Dia Anggraini.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads