Mahkamah Agung (MA) melansir putusan atas terdakwa Alfian Tanjung. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan cap Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada orang atau parpol tidak dibenarkan karena menimbulkan kebencian.
Kasus bermula saat Alfian mencuit di akun twitternya 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam' pada 24 Januari 2017.
Atas hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa postingan kalimat dari akun twitter Alfian tersebut telah merugikan nama baik PDI Perjuangan sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap PDI Perjuangan. PDIP secara resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 Mei 2018, PN Jakpus memutuskan perbuatan Terdakwa telah terbukti, namun bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Oleh sebab itu, melepaskan Terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan hukum.
![]() |
Atas putusan lepas itu, jaksa kasasi dan dikabulkan.
"Bahwa dampak dari cap Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut dari sisipan orang atau partai akan ditinggalkan, dari sisi stigma tersebut akan dapat menimbulkan kebencian yang tidak harus terefleksi secara fisik/nyata, namun secara normatif serangan tersebut tidak dibenarkan oleh norma yang ada dalam masyarakat," demikian pertimbangan MA yang tertuang dalam putusan MA sebagaimana dilansir di websitenya, Selasa (3/3/2020).
"Sehingga dapat membangkitkan rasa tidak suka dan rasa kebencian orang lain terhadap anggota kelompok Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," ujar Sri.
Majelis juga menyatakan cuitan itu masuk kategori kalimat atau ungkapan yang memenuhi unsur fitnah, pencemaran nama baik dan permusuhan berdasarkan SARA.
"Postingan itu dapat dikatakan sebagai upaya mempengaruhi sikap masyarakat atau pembaca atau kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk membangkitkan rasa kebencian terhadap kelompok lain," ujar majelis dengan suara bulat.
"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.
Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya.
![]() |
Baca juga: LP Porong: Alfian Tanjung Bebas Bersyarat |
Meski ia dihukum 4 tahun penjara, tapi Alfian sejak Desember 2019 telah menjalani masa bebas bersyarat. Kemenkumham beralasan Alfian berkelakuan baik selama di LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.