MA: Cap PKI Timbulkan Kebencian, Tidak Dibenarkan

MA: Cap PKI Timbulkan Kebencian, Tidak Dibenarkan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 13:04 WIB
Hakim Agung Sri Murwahyuni
Hakim agung Sri Murwahyuni (ari/detikcom)
Perbuatan Alfian idnilai melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Hal yang memberatkan sehingga Alfian layak dihukum yaitu perbuatan Alfian dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.

Dengan vonis di atas, maka total hukuman yang harus dijalani Alfian, yaitu selama 4 tahun penjara dari dua kasus. Vonis pertama terkait dengan pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads