Sebanyak 21 orang ditangkap polisi lantaran terlibat jual-beli narkoba berwujud tembakau sintetis di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tak hanya menjual, mereka juga menyulap 4 unit apartemen mewah jadi tempat produksi alias pabrik narkoba.
"Jadi 4 kamar apartemen ini masing-masing berada di lantai 19, lantai 20, lantai 22 dan lantai 23, jadi bukan di lantai yang sama," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, di Apartemen Vidaview, Makassar, Sulsel yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25/2/2020).
Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 13.20 Wita, sejumlah polisi bersenjata laras panjang menjaga area apartemen yang berada di wilayah Panakkukang, Makassar. Sejumlah pejabat polda seperti Dirnarkoba Kombes Hermawan hingga Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo pun mengecek langsung unit apartemen yang jadi pabrik tembakau sintetis.
Usai mengecek TKP, Kombes Ibrahim Tompo menerangkan kepada wartawan soal awal mula pabrik tembakau sintetis ini terbongkar, yakni dari penangkapan 3 tersangka. Ketiganya sedang mengambil paket narkoba yang tertempel di pot bunga pada Sabtu (22/2) pukul 03.00 WIB.
"Nah dari pot bunga itulah dilakukan penggeledahan, ternyata benar barang yang diambil itu tembakau sintetis atau narkoba jenis golongan I," ujar Ibrahim.
Ketiga orang itu pun diperiksa dan dicecar pertanyaan hingga akhirnya menceritakan asal muasal narkoba yang tertempel di pot. Dari pemeriksaan awal, polisi menggerebek 4 unit kamar apartemen hingga menangkap 18 tersangka lainnya.
"Jadi lima TKP, pertama 3 orang yang di pot bunga itu, di sekitar halaman. TKP kedua ada di kamar kurang-lebih 7 orang, kemudian TKP ketiga ada 5 orang, TKP keempat 4 orang, dan TKP kelima 2 orang," jelas Ibrahim.