Tukang Cukur Ini Nyabu Agar Dapat 100 'Kepala' dalam Sehari

Tukang Cukur Ini Nyabu Agar Dapat 100 'Kepala' dalam Sehari

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 17:48 WIB
Seorang tukang cukur di Caruban, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan polisi. Cundoko Seno Prasetyo (43) diamankan karena terbukti mengonsumsi sabu.
Tukang cukur di Madiun yang mengkonsumsi sabu/Foto: Sugeng Harianto
Madiun -

Seorang tukang cukur di Caruban, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan polisi. Cundoko Seno Prasetyo (43) diamankan karena terbukti mengonsumsi sabu.

Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan sabu karena ketagihan. Ia merasa memiliki stamina lebih setelah mengonsumsi sabu. Sehingga bisa melayani banyak pelanggan.

"Sehari bisa 100 kepala biasanya setelah pakai sabu," ujar Seno saat ditanya wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (25/2/2020).


Ia juga mengaku baru tiga bulan mengkonsumsi obat terlarang itu. Sabu itu ia beli lewat seseorang yang masih dalam penyelidikan polisi.

"Dari teman barangnya, beli Rp 1 juta per gram," katanya.

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,69 gram yang terbungkus klip. Selain meringkus Seno, Satresnarkoba Polres Madiun juga menangkap dua tersangka lain di waktu yang hampir bersamaan.


"Selain tukang cukur, kita juga mengamankan dua tersangka lainnya. Sehingga total ada tiga tersangka dalam kasus narkoba di TKP yang berbeda," pakar Eddwi.

Dua tersangka lain itu yang pertama Septian (SNP). Ia ditangkap di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun saat mengambil paket berisi sabu, yang ditaruh di depan salah satu toko waralaba. Dari pria 22 tahun itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 14,24 gram serta satu timbangan elektrik.

"Dijual mulai harga Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Alhamdulillah dapat kita gagalkan," jelas Eddwi.


Eddwi mengungkapkan, satu tersangka lagi yakni Heri Subagyo (44). Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dari tangan pelayan warung makan ini, petugas menemukan 0,31 gram sabu.

Seno disangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara tersangka Heri dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian tersangka Septian dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.