BNNP Jateng Ungkap Transaksi Sabu Pesanan Napi di Lapas Semarang

BNNP Jateng Ungkap Transaksi Sabu Pesanan Napi di Lapas Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 16:04 WIB
BNNP Jateng tangkap pengedar sabu dikendalikan napi Kedungpane
BNNP Jateng tangkap pengedar sabu dikendalikan napi Kedungpane. (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang -

Peredaran narkoba dengan pengendali dari dalam penjara kembali dibongkar di Semarang. Kali ini komplotan yang ditangkap diatur oleh narapidana Lapas Kedungpane, Semarang.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan mengatakan pengungkapan dimulai sejak 31 Januari 2020 sejak anggota mendapat ada laporan akan ada peredaran sabu. Kemudian anggota BNNP Jateng menangkap dua orang saat sedang transaksi.

"Tim melakukan penangkapan terhadap JD dan ALF yang sedang transaksi di Jalan Sendang Utara, Pedurungan, Kota Semarang. JD menyerahkan bungkusan yang di dalamnya berisi narkotika kepada ALF yang menunggu di atas motor," kata Benny di kantornya, Selasa (25/2/2020).


Tersangka JD atau Jodi (30) merupakan warga Kelurahan Muktiharjo Semarang, sedangkan ALF adalah Alfian (27) warga Srondol Kulon Semarang sebagai penerima sabu. "Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos ALF di Banyumanik," jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu diamankan sembilan paket sabu dengan total 126,21 gram dan 42 butir ekstasi. Dari penelusuran diketahui Alfian diperintah seseorang di Lapas Kedungpane untuk mengambil barang yang dibawa Jodi.

"Diketahui dia disuruh mengambil sabu oleh napi Lapas Semarang bernama Harry Kurniawan alias Keling. Ditemukan 1 buah handphone yang digunakan Harry untuk berkomunikasi," jelas Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk diketahui Harry merupakan napi yang sedang menjalani masa hukuman 12 tahun penjara terkait kasus serupa. Kepala keamanan Lapas Kedungpane, Suparno mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan. Selama ini penggeledahan rutin sudah dilakukan.

"Upaya sudah terus dilakukan. Penggeledahan kamar sudah rutin dilakukan," tegasnya.

Saat ini para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads