Omnibus Law Dinilai Akan Batasi Kebebasan Pers

Omnibus Law Dinilai Akan Batasi Kebebasan Pers

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 19:12 WIB
Konferensi pers di Dewan Pers soal Omnibus Law.
Foto: Konferensi pers di Dewan Pers soal Omnibus Law. (Rahel-detikcom)

Dia juga menyinggung adanya revisi yang akan menaikkan sanksi terhadap media yang melanggar ketentuan pers. Sebelumnya, denda yang diberlakukan untuk sanksi itu adalah Rp 500 juta. Namun dengan adanya Omnibus Law diubah menjadi Rp 2 miliar.

"Ketiga soal apakah perlu menaikkan denda untuk orang yang melanggar pers menjalankan fungsinya. Yang selama ini sanksi dendanya kan 500 juta. Saya tidak melihat urgensi menaikkan sanksi," tutur Manan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya menambahkan dua hal yang menjadi permasalahan dalam rancangan Omnibus Law. Menurutnya, RUU itu tidak memenuhi aspek formil dan materiil.

Gading mengatakan aspek partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek formil yang harus dipenuhi saat pemerintah merancang peraturan. Gading menyebut RUU Omnibus Law tidak melibatkan masyarakat atau stakeholder dalam prosesnya.

ADVERTISEMENT

"Kita melihat Omnibus Law ini khususnya yang berdampak merevisi 2 aspek dari UU Pers kita lihat tidak memenuhi aspek formilnya. Tidak ada pembahasan terhadap stakeholder, tidak ada permintaan masukan-masukan dari masyarakat," kata Gading.

Gading mengatakan Omnibus Law tidak memenuhi aspek materiil. Sama seperti Manan, LBH Pers juga menyoroti Pasal 18.

Lebih lanjut, Gading menjelaskan masalah yang ada di Pasal 18, khususnya ayat 2 dan 3. Menurutnya, kenaikan sanksi di ayat tersebut tidak rasional.

"Tidak ada rasionalisasi dan juga penjelasan yuridis dan akademis kenapa pemerintah meningkatkan denda tersebut," ucap Gading.

Kemudian, Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan akan menyampaikan pernyataan sikap tertulis tentang Omnibus Law kepada DPR. Dia juga meminta DPR untuk melibatkan pers dalam perancangan tersebut.

"Jadi hari ini menjadi momen penting ketika teman-teman sudah bersikap. Sikap ini akan kami sampaikan tertulis ke DPR. Kita minta juga untuk bisa dilibatkan," tutur Agung.


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads