Jakarta -
Polemik omnibus law terus menjadi percakapan publik. Agar kontroversi meredup, pemerintah diminta lebih terbuka dalam menjelaskan isi omnibus law tersebut kepada masyarakat.
"Omnibus law kan sampai saat ini masih kontroversi padahal baru perencanaan nih, jadi menurut saya istana harus memperhatikan masukan-masukan publik dan yang paling penting kalau dari sisi komunikasi itu disosialisasikan dan dikomunikasikan ke publik hingga sejelas-jelasnya," kata pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio, kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Sosialisasi yang baik ini, kata Hendri, dianggap perlu agar masyarakat tak memiliki persepsi negatif terhadap proyek omnibus law yang digagas pemerintahan Jokowi. Pemerintahan Jokowi diminta tak mengulangi gaya otoriter seperti Orde Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan kemudian publik berpersepsi, bahwa omnibus law ini adalah bentuk lain dari pemerintahan yang otoriter dan pengulangan orde baru, saya yakin omnibus law ini baik, kenapa makanya baik maka diciptakan oleh Jokowi, makanya dirancang oleh pemerintahan Jokowi. Jadi karena tujuannya baik, niatnya baik, sosialisasinya harus baik sehingga penerimaan masyarakat baik dan ke depannya bila sudah dilaksanakan berdampak baik," ujar dia.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"
[Gambas:Video 20detik]
Menurut Hendri, rakyat memerlukan bukti bahwa omnibus law bukan sekadar untuk melanggengkan kekuasaan. Tapi omnibus law juga diharapkan dapat berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat.
"Ya kalau sekarang masih terjadi kontroversi, polemik ini harus diselesaikan, diselesaikannya gimana? dibuka rancangannya secara terbuka ke rakyat ke masyarakat, dibuktikan bahwa rancangan omnibus law ini untuk kebaikan Indonesia bukan untuk membentuk atau melanggengkan sebuah pemerintah yang otoriter karena semua bisa diterabas dengan omnibus law," tutur dia.
Seperti diketahui, draf omnibus law RUU Cipta Kerja diserahkan Pemerintah ke DPR pekan lalu. Pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Tujuan RUU ini adalah:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional
Ruang lingkup UU yang diubah dalam RUU Cipta Kerja, di antaranya:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
b. ketenagakerjaan.
c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian.
d. kemudahan berusaha.
e. dukungan riset dan inovasi.
f. pengadaan lahan.
g. kawasan ekonomi.
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini