Wamenkomdigi Nezar Patria mengomentari soal kantor media Tempo yang mendapat kiriman kepala babi dibungkus kardus oleh orang tidak dikenal (OTK). Nezar menegaskan pemerintah mendukung kebebasan pers.
"Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang," kata Nezar di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nezar menuturkan kebebasan pers telah dijamin undang-undang. Dia meminta semua pihak mengikuti ketentuan Undang-undang Pers jika ada sengketa terkait pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh Undang-Undang Pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan Undang-Undang Pers," kata dia.
Nezar tak bicara gamblang soal langkah yang akan diambil pihaknya mengenai permasalahan ini. Dia menyerahkan proses hukum kepala pihak kepolisan.
"Ya tergantung nanti penyidikannya gimana," ujarnya.
Untuk diketahui, paket berisi kepala babi itu diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerimanya pada pukul 15.00, Kamis, 20 Maret 2025, selepas liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Cica kemudian membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang pertama kali membuka kotak tersebut. Ketika bagian atas kardus dibuka, bau busuk pun tercium hingga diketahui isinya merupakan kepala babi.
Hussein, Cica, serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, tampak kepala babi dalam kondisi kedua telinganya terpotong.
Cica merupakan wartawan desk politik yang juga host siniar Bocor Alus Politik.
Kasus teror kepala babi tersebut sudah dilaporkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Polri. Sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV sudah diserahkan kepada polisi.
Simak Video 'KKJ-Pemred Tempo Lapor Polisi Terkait Teror Kepala Babi':
(fca/wnv)