Beda Internal Pemerintah Soal 'PP Bisa Ubah UU': Typo vs Direncanakan

Round-Up

Beda Internal Pemerintah Soal 'PP Bisa Ubah UU': Typo vs Direncanakan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 07:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Presiden Jokowi (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)

Namun, Yasonna memastikan eksekutif tidak perlu kembali merevisi pasal. Perbaikan bisa dilakukan di DPR karena draf RUU sudah disetor ke legislatif.

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki," ujar Yasonna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pihak Istana mengimbau agar semua pihak tidak berprasangka buruk. Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan RUU tersebut masih berupa draft yang bisa mengalami perubahan dalam pembahasannya. Dia pun senada dengan Mahfud dan Yasonna yang menyebut tak mungkin PP bisa mengubah UU.

Ngabalin memahami maksud dari 'PP bisa mengubah UU' itu sebenarnya berkaitan dengan Perda, bukan UU. Perda-Perda yang bertentangan dengan UU di atasnya bisa diubah lewat PP. Dia menegaskan tak ada niat buruk dari draf Omnibus Law Cipta Kerja bikinan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Itu kan draf. Namanya juga draf. Tentu ini bisa didiskusikan lebih lanjut. PP mengubah UU, sudah pasti tidak mungkin," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).


(mae/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads