Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pasal dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP) salah ketik. Yasonna menegaskan tidak mungkin PP bisa mengubah UU.
"Ya, ya, nggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Namun Yasonna memastikan eksekutif tidak perlu kembali merevisi pasal. Perbaikan bisa dilakukan di DPR karena draf RUU sudah disetor ke legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki," ujar Yasonna.
Sebagaimana dikutip sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya. Satu, sudah saya jelaskan Perda dicabut dengan PP maksudnya bukan peraturan yang di bawahnya tapi di Perda harus tidak boleh bertentangan dengan UU yang di atasnya. Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu," kata Yasonna.
Yasonna pun menepis anggapan pemerintah oligarki terkait pasal 170 RUU Cipta Kerja. "Itu kan apa, jadi memang melihat segala sesuatu harus, tidak mungkin kan sekonyol itu," tuturnya.
Berikut bunyi pasal 170 RUU Cipta Kerja:
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sementara untuk karyawan yang cuti tak mendapat gaji terdapat dalam Pasal 93.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"