Beda Internal Pemerintah Soal 'PP Bisa Ubah UU': Typo vs Direncanakan

Round-Up

Beda Internal Pemerintah Soal 'PP Bisa Ubah UU': Typo vs Direncanakan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 07:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Presiden Jokowi (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)

Namun, hal berbeda justru disampaikan kementerian lainnya. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan draft RUU tersebut.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Mahfud, Menkum HAM Yasonna Laoly justru lebih tegas menyebut pasal tersebut salah ketik. Yasonna menegaskan tidak mungkin PP bisa mengubah UU.

"Ya, ya, nggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads