Namun, hal berbeda justru disampaikan kementerian lainnya. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan draft RUU tersebut.
"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Mahfud, Menkum HAM Yasonna Laoly justru lebih tegas menyebut pasal tersebut salah ketik. Yasonna menegaskan tidak mungkin PP bisa mengubah UU.
"Ya, ya, nggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).