Impor ikan dari China pun berhasil dilakukan Mujib dan Antoni. Kemudian Risyanto bertemu kembali dengan Mujib dengan menanyakan terkait impor frozen pacific mackarel atau scomber japonicus dan dijawab Mujib telah diselesaikan dengan baik.
Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Risyanto meminta uang USD 30.000 ke Mujib untuk diserahkan Adi Susilo pada 23 September 2019. Kesempatan itu, Risyanto juga menyampaikan ke Mujib soal Perindo akan mendapatkan kuota impor banyak pada Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memenuhi permintaan itu, jaksa menyebut Mujib bertemu dengan Adi Susilo di Hotel Mulia Jakarta untuk menyerahkan amplop berisi uang USD 30.000. Setelah penyerahan uang itu, Mujib dan Adi Susilo diamankan petugas KPK.
"Mujib memberikan amplop yang di dalamnya berisi uang USD 30 ribu sambil mengatakan 'ini titipan untuk Pak Aris' yang maksudnya adalah terdakwa. Setelah penyerahan uang itu, Mujib dan Adi Susilo serta barang bukti uang USD 30 ribu diamankan petugas KPK," papar jaksa.
Atas perbuatan itu, Risyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(fai/mae)