Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Suap Rp 410 Juta

Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Suap Rp 410 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 16:14 WIB
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) usai diperiksa penyidik. KPK menyatakan agenda pemeriksaan yakni finalisasi penyidikan tahap 2 dan siap dibawa ke pengadilan korupsi. Sebelumnya, Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama pengusaha Mujib Mustofa usai terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Mujib menyuap Risyanto USD 30.000 untuk mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Saat ini, Mujib sedang menjalani sidang di pengadilan korupsi.
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Impor ikan dari China pun berhasil dilakukan Mujib dan Antoni. Kemudian Risyanto bertemu kembali dengan Mujib dengan menanyakan terkait impor frozen pacific mackarel atau scomber japonicus dan dijawab Mujib telah diselesaikan dengan baik.

Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Risyanto meminta uang USD 30.000 ke Mujib untuk diserahkan Adi Susilo pada 23 September 2019. Kesempatan itu, Risyanto juga menyampaikan ke Mujib soal Perindo akan mendapatkan kuota impor banyak pada Oktober 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memenuhi permintaan itu, jaksa menyebut Mujib bertemu dengan Adi Susilo di Hotel Mulia Jakarta untuk menyerahkan amplop berisi uang USD 30.000. Setelah penyerahan uang itu, Mujib dan Adi Susilo diamankan petugas KPK.

"Mujib memberikan amplop yang di dalamnya berisi uang USD 30 ribu sambil mengatakan 'ini titipan untuk Pak Aris' yang maksudnya adalah terdakwa. Setelah penyerahan uang itu, Mujib dan Adi Susilo serta barang bukti uang USD 30 ribu diamankan petugas KPK," papar jaksa.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan itu, Risyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


(fai/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads