Setelah mendapatkan RPHP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan persetujuan impor untuk Perum Perindo sebanyak 500 ton. Selanjutnya, Risyanto mengadakan rapat dengan divisi sales dan divisi pengelolaan hasil perikanan.
Dalam rapat tersebut, Aslam Basir selaku Kepala Divisi Sales disebut memberikan nama-nama yang dapat memanfaatkan persetujuan impor hasi perikanan, yaitu Tan, Mujib dan Rudi. Risyanto pun menambahkan nama yaitu Desmond.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah terdakwa menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen pacific mackarel atau scomber japonicus sebanyak 150 ton milik Perum Perindo, Mujib Mustofa menghubungi Anton selaku Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut sebagaimana praktek sebelumnya. Atas tawaran tersebut, Antoni menerimanya," kata jaksa.
"Selanjutnya, Antoni mencari pihak supplier dari China yang dapat memenuhi kebutuhan ikan frozen pacific mackarel atau scomber japonicus sebanyak 150 ton dan setelah mendapatkan supplier Tengxiang Shishi Marine Product Co.Ltd, Antoni melakukan pemesanan dengan menggunakan persetujuan impor hasil perikanan milik Perindo, sementara yang mengurus dokumen impor adalah Mujib Mustofa," lanjut jaksa.