Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Suap Rp 410 Juta

Eks Dirut Perum Perindo Didakwa Terima Suap Rp 410 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 16:14 WIB
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) usai diperiksa penyidik. KPK menyatakan agenda pemeriksaan yakni finalisasi penyidikan tahap 2 dan siap dibawa ke pengadilan korupsi. Sebelumnya, Risyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama pengusaha Mujib Mustofa usai terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Mujib menyuap Risyanto USD 30.000 untuk mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Saat ini, Mujib sedang menjalani sidang di pengadilan korupsi.
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Setelah mendapatkan RPHP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan persetujuan impor untuk Perum Perindo sebanyak 500 ton. Selanjutnya, Risyanto mengadakan rapat dengan divisi sales dan divisi pengelolaan hasil perikanan.

Dalam rapat tersebut, Aslam Basir selaku Kepala Divisi Sales disebut memberikan nama-nama yang dapat memanfaatkan persetujuan impor hasi perikanan, yaitu Tan, Mujib dan Rudi. Risyanto pun menambahkan nama yaitu Desmond.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah terdakwa menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan frozen pacific mackarel atau scomber japonicus sebanyak 150 ton milik Perum Perindo, Mujib Mustofa menghubungi Anton selaku Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut sebagaimana praktek sebelumnya. Atas tawaran tersebut, Antoni menerimanya," kata jaksa.

"Selanjutnya, Antoni mencari pihak supplier dari China yang dapat memenuhi kebutuhan ikan frozen pacific mackarel atau scomber japonicus sebanyak 150 ton dan setelah mendapatkan supplier Tengxiang Shishi Marine Product Co.Ltd, Antoni melakukan pemesanan dengan menggunakan persetujuan impor hasil perikanan milik Perindo, sementara yang mengurus dokumen impor adalah Mujib Mustofa," lanjut jaksa.

ADVERTISEMENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads