Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Pieko Rp 3,5 M

Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Pieko Rp 3,5 M

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 15:50 WIB
Sidang mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. (Foto: Faieq/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi. Uang tersebut berkaitan persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD 345.000 atau setara Rp 3.550.935.000," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Uang Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I sampai PTPN XIV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadek juga didakwa perkara di sidang ini. Kadek didakwa menerima uang dari Pieko. Pieko adalah pengusaha yang memiliki perusahaan bernama PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.

Kasus ini bermula saat Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly pun setuju dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

ADVERTISEMENT

"Kadek Kertha Laksana melalui surat Nomor : HFP/PTPN/933.1/2019 mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara dan CV Lintang Nusa dalam surat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perdagangan gula yang berminat ikut dalam pendistribusian gula dengan mekanisme LTC," ucap jaksa.

Atas sistem pola pemasaran itu, jaksa menyebut PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

Setelah itu, Dolly mengarahkan para direksi PTPN terkait pola pendanaan dan pembelian gula LTC dan spot, karena petani menuntut pembayaran gula dilakukan setiap 10 hari dari waktu produksi yang dilakukan.

Maka Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Sedangkan gula milik PTPN III (Persero) Holding diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

"Atas arahan Dolly Parlagutan Pulungan tersebut, selanjutnya untuk penjualan gula LTC Periode II, Terdakwa membeli gula milik petani melalui perusahaannya yaitu PT Fajar Muliad Transindo sebesar 50.000 ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25.000 ton masing-masing dengan harga Rp10.250/kg, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan Delivery Order (DO) oleh masing-masing PTPN anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa.

Simak Juga Video "Ketua KPU Siap Jadi Saksi Kasus Wahyu Setiawan"

[Gambas:Video 20detik]

Setelah pembelian LTC I sampai III, jaksa mengatakan, Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang SGD 250.000 kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly.

"Atas permintaan tersebut, terdakwa (Pieko Njotosetiadi) menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly Parlagutan Pulungan yang mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana," kata jaksa.

Atas permintaan itu, Pieko menukarkan uang Rp 2,5 miliar dan Rp 975 juta ke money changer sulinggar wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Total uang yang ditukar SGD 345.000.

"Ramlin menyerahkan uang dalam amplop coklat yang berisikan uang sejumlah SGD 345.000 kepada Corry Lucia memintanya agar menginformasikannya kepada Edward Samantha. Setelah itu amplop coklat berisi uang tersebut oleh Corry Lucia dimasukkan ke dalam paper bag dan langsung dibawa menuju Kantor PTPN III (Persero) Holding," jelas jaksa.

Usai menerima uang dari Ramlin, jaksa menyebut Pieko menghubungi Kadek dengan mengatakan 'apakah contoh gula sudah diambil' dan dijawab Pieko 'sudah'. Kemudian orang kepercayan Dolly, Frengky Pribadi mengambil uang di kantor PTPN III.

"Setelah itu terdakwa (Dolly Pulungan) menghubungi Kadek Kertha Laksana menanyakan uang dari Pieko Njotosetiadi tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan 'apakah meeting sudah selesai?' Dan dijawab oleh Kadek sudah," jelas jaksa.

Atas perbuatan itu, Dolly dan Kadek didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan ini, Dolly dan Kadek mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Dolly mengajukan permohonan justice collaborator atas perkara ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads