Ternyata Ada yang Berbeda dari Pemanggilan Saksi di KPK

Ternyata Ada yang Berbeda dari Pemanggilan Saksi di KPK

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 11:13 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Dokumentasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs, KPK sedikit berbeda setidaknya untuk pemeriksaan saksi maupun tersangka. Seperti apa bedanya?

Sepekan terakhir terlihat jadwal pemeriksaan terhadap saksi yang dicantumkan KPK tidak seperti biasanya. Dalam jadwal itu biasanya tercantum nama, kapasitas, serta kasus yang berkaitan.

Setidaknya pada Rabu, 5 Februari 2020, tercantum identitas saksi dalam jadwal pemeriksaan di KPK yang agak berbeda. Saat itu ada 2 identitas yang disebutkan yaitu Direktur Utama PT Astra Internasional Tbk Isuzu (atau staf yang ditunjuk) dan Direktur Utama PT Hamada Daya Teknindo (atau staf yang ditunjuk).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama terjadi pada Kamis, 6 Februari 2020 dan hari ini Jumat, 7 Februari 2020. Untuk Kamis (6/2), ada 2 identitas yaitu Direktur Utama PT Jawara Kreasi Cemerlang (atau staf yang ditunjuk) dan Direktur Utama PT Equipindo Perkasa (atau staf yang ditunjuk). Untuk hari ini pun ada 2 identitas yaitu Direktur Utama PT Honindo Utama Semesta (atau staf yang ditunjuk) dan Direktur PT Jaya Mimika Lestari (atau staf yang ditunjuk).

Keterangan yang tidak biasa itu adalah penambahan (atau staf yang ditunjuk) yang sebelumnya tidak pernah ada dalam jadwal pemeriksaan saksi di KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat memberi penjelasan mengenai perbedaan itu pada Rabu, 5 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

"Jadi begini, pemanggilan karena kemarin diinfokan dari Dirut Astra atau menunjuk stafnya, jadi kami KPK meminta bantuan kepada Dirut Astra International Isuzu terkait dengan menunjuk salah satu stafnya untuk dihadapkan penyidik terkait dengan pembelian dan pembayaran sejumlah subkontrak Waskita Divisi 2 yang sedang dilakukan KPK," kata Ali.

Simak Video "Alasan Ada Acara, Zulhas Kembali Mangkir dari Panggilan KPK"

[Gambas:Video 20detik]

Ali menyebutkan bila pencantuman identitas saksi seperti itu bukan berarti direktur utama yang dipanggil melainkan permintaan bantuan agar petinggi perusahaan itu menunjuk staf untuk hadir ke KPK. Staf yang ditunjuk oleh petinggi perusahaan itulah yang kemudian menjalani pemeriksaan di KPK.

"Jadi benar yang dipanggil bukan presiden direktur atau dirut atau direktur tapi kami meminta bantuan kepada dirut untuk menunjuk stafnya," ujar Ali.

Persoalan pemeriksaan saksi ini pernah mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Saat itu Nawawi memberikan komentar setelah mengetahui bila mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani pemeriksaan belasan jam di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Nawawi mengaku memperhatikan durasi pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor. Saat itu Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan.

"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" kata Nawawi pada Jumat (24/1/2020).

Hal ini kembali dijelaskan Nawawi pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (27/1). Saat itu Nawawi merujuk pada aturan KUHAP mengenai klasifikasi saksi.

"Pemahaman pemanggilan saksi-saksi tetap mengacu kepada Pasal 1 huruf 26, kalau nggak keliru, ya yaitu orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, mengalami sendiri. Tetap kami berpedoman pada itu," kata Nawawi di hadapan anggota dewan saat itu.

Berikut isi dari Pasal 1 huruf 26 KUHAP:

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Lantas, bila sistem pemeriksaan saksi di KPK saat ini berbeda seperti sekarang, apakah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads