Soroti Pemeriksaan Saksi Berjam-jam, Pimpinan KPK Akan Ubah Sistem

Soroti Pemeriksaan Saksi Berjam-jam, Pimpinan KPK Akan Ubah Sistem

Mochamad Zhacky, Eva Safitri - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 13:14 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK akan diubah. Pimpinan KPK menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif.

"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Nawawi menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Pasal 6 UU pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ. Kemarin kami baru tanda tangan penahanan. Jadi sebagai penyidik kan," ucap Nawawi.

Saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada Senin, 27 Januari 2020, Nawawi sempat menyampaikan hal tersebut. Pimpinan KPK disebut Nawawi akan ikut campur dalam urusan pemeriksaan saksi atau tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak mau pemanggilan saksi hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik. Pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata Nawawi.

Nawawi juga sempat menyoroti pemeriksaan terhadap RJ Lino. Saat itu RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II selama hampir 12 jam.

"Berita Acara Pemeriksaan seseorang itu paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, yang bisa membuat terperiksa stres dan lain-lain?" kata Nawawi pada Jumat (24/1) lalu.

"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" imbuhnya.

Simak Video "Dewas KPK Jelaskan Alur Izin Penyadapan"

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads