Ali menyebutkan bila pencantuman identitas saksi seperti itu bukan berarti direktur utama yang dipanggil melainkan permintaan bantuan agar petinggi perusahaan itu menunjuk staf untuk hadir ke KPK. Staf yang ditunjuk oleh petinggi perusahaan itulah yang kemudian menjalani pemeriksaan di KPK.
"Jadi benar yang dipanggil bukan presiden direktur atau dirut atau direktur tapi kami meminta bantuan kepada dirut untuk menunjuk stafnya," ujar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan pemeriksaan saksi ini pernah mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Saat itu Nawawi memberikan komentar setelah mengetahui bila mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani pemeriksaan belasan jam di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Nawawi mengaku memperhatikan durasi pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor. Saat itu Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan.
"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" kata Nawawi pada Jumat (24/1/2020).