BW Kritik Rencana KPK Ubah Sistem Pemeriksaan Saksi-Tersangka: Konyol

BW Kritik Rencana KPK Ubah Sistem Pemeriksaan Saksi-Tersangka: Konyol

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 12:52 WIB
Bambang Widjojanto
Foto: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) mengkritik rencana Pimpinan KPK Firli Bahuri cs mengubah sistem pemeriksaan saksi atau tersangka. BW menilai rencana itu berpotensi meruntuhkan independensi KPK.

"Secara perlahan tapi pasti independensi KPK tengah diporak-porandakan dan diruntuhkan sendiri oleh Komisioner KPK. Pimpinan KPK punya potensi akan 'merecoki' proses penyidikan karena 'mengontrol' dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan," kata BW kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

BW mengatakan kewenangan pemeriksaan saksi dan tersangka di KPK itu berada di bawah kontrol Ketua Satgas, Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan. BW menilai pimpinan KPK tengah berupaya merusak sistem tersebut bila mengubah sistem pemeriksaan saksi dan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkota penyidik atas otoritasnya untuk mencari alat bukti guna membuktikan kesalahan tersangka punya potensi 'dirampok' oleh pimpinan KPK. Tindakan itu sekaligus mempertontonkan upaya perusakan sistem kontrol internal yang berada Ketua Satgas, Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan yang salah satu fungsinya mengelola proses penyidikan," ucapnya.

BW menilai pimpinan KPK seharusnya tidak berwenang mengintervensi dan menentukan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam penanganan perkara. Terlebih lagi, menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

"Apalagi, pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum sudah dihapus di UU Nomor 19 Tahun 2019. Jadi agak absurd, naif dan konyol jika Pimpinan yang bukan penyidik tapi mengatur-ngatur kewenangan penyidik dalam proses penyidikan," ucap BW.

"Cetho welo-welo, sangat jelas sekali, tidak ada satupun pasal di dalam UU KPK yang secara eksplisit menegaskan adanya pemberian kewenangan pada komisioner KPK untuk terlibat secara teknis dalam menentukan saksi yang diperlukan guna membuktikan kejahatan korupsi," imbuhnya,

BW mengatakan kemudian aturan diperkuat Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan penyidiklah yang punya kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. BW menambahkan dalam Pasal 45 ayat (3) UU KPK Baru juga menegaskan bahwa penyidik wajib tunduk hanya pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Sehingga, menurut BW, tidak ada satupun ketentuan hukum acara yang memberikan legalitas pada komisioner KPK dalam menentukan kriteria, panggilan dan jumlah saksi yang diperlukan penyidik.

"Komisioner KPK seharusnya paham, mafhum dan tahu legal standing posisinya bahwa statusnya mereka bukan lagi penyidik karena hanya sekedar pejabat negara saja (Pasal 21 ayat (3) UU KPK)," katanya.

BW pun menilai tindakan pimpinan KPK yang berencana mengevaluasi pemeriksaan saksi dan tersangka berpotensi sebagai tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Sebab, hal itu dinilai mengganggu independensi penyelidikan tindak pidana korupsi.

"Tindakan Komisioner KPK mengintervensi otoritas penyidik KPK dapat dituduh sebagai kejahatan karena punya potensi untuk dikonstruksi sebagai tindakan obstruction of justice karena dapat mengganggu independensi dan akuntabilitas proses penyidikan tipikor," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK akan diubah. Pimpinan KPK menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif.

"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1)

Nawawi juga menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.

"Menurut Pasal 6 UU pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ. Kemarin kami baru tanda tangan penahanan. Jadi sebagai penyidik kan," ucap Nawawi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads