Partai Gerindra juga menangkis wacana pemulangan WNI eks ISIS. Pemerintah Indonesia sudah banyak masalah, maka pemerintah tak perlu menambah masalah lagi dengan memulangkan WNI eks ISIS.
"Saya pikir pemulangan WNI eks ISIS itu perlu dengan kajian yang mendalam. Kita sekarang ini sudah lagi banyak beberapa masalah yang mesti kita tuntaskan, ada masalah BPJS, ada masalah virus Corona, ada masalah tenaga kerja," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi PDIP di DPR juga menyuarakan penolakan wacana pemulangan WNI eks ISIS. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, tampil mendukung sikap Jokowi yang menolak wacana itu.
"Sesuai dengan UU Kewarganegaraan, setiap warga negara yang bergabung dengan operasi militer asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, dalam hal ini mereka yang bergabung dengan ISIS, sudah ikut berperan sebagai kombatan, menjadi seorang teroris fighters, bisa dicabut kewarganegaraannya," kata Charles saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.