Jakarta -
Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan gedung yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Satu orang di antaranya merupakan provokator.
"Betul. Statusnya sudah tersangka, per hari ini," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast, Jumat (31/1/2020).
Jules mengatakan para tersangka berinisial Y, HK, dan MS. Tersangka Y merupakan provokator dalam perusakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang satu orang, yang perempuan inisial Y itu perannya diduga sebagai provokator, jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus perusakan. Sedangkan yang dua lagi, kan laki-laki, inisial HK dan MS, itu perannya satu turut serta yang satunya membantu melakukan perusakan," ujarnya.
Simak Juga Video "Gereja di Surabaya Siapkan Musala bagi Aparat Muslim yang Berjaga"
[Gambas:Video 20detik]
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi tak menutup peluang akan ada tersangka lainnya.
"Bisa saja, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa muncul sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada," ucap Jules.
Sebelumnya, polisi menangkap 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut. Tiga orang ditangkap di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.
"Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini