King of The King
![]() |
Polisi akhirnya menetapkan dua orang pimpinan King of The King Tangerang sebagai tersangka.
"Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan si Ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tanggerang sebagai terlapor, statusnya sudah naik ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Hanya, Yusri tidak memberikan informasi identitas kedua orang tersebut. Yusri menyebut kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pimpinan itu dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong.
King of The King dipimpin oleh sosok bernama Dony Pedro. Kelompok ini mencuat ke permukaan pada 21 Januari 2020 di Jalan Muala Hasanudin, Cipondoh, Tangerang. Saat itu terbentang spanduk besar. Isinya berupa klaim King of The King yang akan melunasi seluruh utang negara.
Kelompok ini punya perpanjangan bernama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Jaringannya sampai ke Kalimantan Timur. Pedro dan kaki tangannya juga menebar janji palsu, antara lain setoran dari korban Rp 1,75 juta per orang dengan iming-iming Rp 3 miliar, memalsukan dokumen yang isinya soal kepemilikan rekening Rp 720 triliun, janji Rp 1 miliar untuk pembentang spanduk, klaim punya harta Rp 4.500 triliun di bank Swiss, dan mampu melunasi utang RI serta mempunyai program menjadikan RI negara superpower.