Aksi Tipu-tipu Petinggi 'Kerajaan-Negara' yang Berakhir di Tahanan

Aksi Tipu-tipu Petinggi 'Kerajaan-Negara' yang Berakhir di Tahanan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 13:33 WIB
screenshot Youtube Negara Rakyat Nusantara
Foto: screenshot YouTube Negara Rakyat Nusantara
Jakarta -

Sepanjang Januari 2020, munculnya 'kerajaan' hingga 'negara' membuat heboh publik hingga polisi turun tangan. Para petingginya kini dicap sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan hingga makar.

Terbaru, pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti, ditangkap polisi karena diduga melakukan makar. Sebelum Yudi, dua orang petinggi King of The King ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, di Jawa Barat, tiga petinggi Sunda Empire resmi ditahan Polda Jabar.

Di Yogyakarta, polisi menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), sejoli yang mengaku sebagai 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

Berikut aksi tipu-tipu 4 pentolan 'kerajaan-negara' yang berakhir tahanan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Viral Pembentangan Spanduk 'King of The King' di Nganjuk"

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT




Keraton Agung Sejagat

'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat.'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)


Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), yang mengaku sebagai 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat di Purworejo ditangkap. Keduanya disangkakan pasal tentang penipuan dan keonaran.

"Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya ditangkap polisi pada Selasa, 14 Januari 2020, pukul 18.00 WIB. Polisi turun tangan menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keberadaan keraton itu memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Toto dan Fanni akhirnya mengaku kerajaannya fiktif dan mereka berimajinasi atau kini ngetren disebut 'halu'.

Sunda Empire

Raden Rangga.Raden Rangga (Baban Gandapurnama/detikcom)



Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiganya disebut telah menyebarkan berita bohong dan bikin onar.

Ketiganya adalah Nasri Banks selaku perdana menteri atau grand prime minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai sekretaris jenderal.

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agungPerdana Menteri atau grand prime minister bersama Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung (Donya Indra Ramadhan/detikcom)


Munculnya Sunda Empire ini menuai kontroversi. Sejak awal kemunculan, Rangga, yang berpangkat high royal highness (HRH), kerap melontarkan sejumlah narasi yang tak masuk akal. Rangga mengklaim bisa mengendalikan nuklir hingga pernah menyentil Deddy Corbuzier.

Selama menjalani pemeriksaan, menurut Erlangga, Raden Rangga, termasuk Nasri Banks, tetap keekeuh soal Sunda Empire bisa mengendalikan dunia. "Sekarang kondisinya masih mengakui kebenaran Sunda Empire," tutur Erlangga.

King of The King

Dua tersangka king of the king.Dua tersangka King of The King di Kaltim (Foto: dok. Polres Kutai Timur)


Polisi akhirnya menetapkan dua orang pimpinan King of The King Tangerang sebagai tersangka.

"Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan si Ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tanggerang sebagai terlapor, statusnya sudah naik ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Hanya, Yusri tidak memberikan informasi identitas kedua orang tersebut. Yusri menyebut kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pimpinan itu dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong.

King of The King dipimpin oleh sosok bernama Dony Pedro. Kelompok ini mencuat ke permukaan pada 21 Januari 2020 di Jalan Muala Hasanudin, Cipondoh, Tangerang. Saat itu terbentang spanduk besar. Isinya berupa klaim King of The King yang akan melunasi seluruh utang negara.

Kelompok ini punya perpanjangan bernama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Jaringannya sampai ke Kalimantan Timur. Pedro dan kaki tangannya juga menebar janji palsu, antara lain setoran dari korban Rp 1,75 juta per orang dengan iming-iming Rp 3 miliar, memalsukan dokumen yang isinya soal kepemilikan rekening Rp 720 triliun, janji Rp 1 miliar untuk pembentang spanduk, klaim punya harta Rp 4.500 triliun di bank Swiss, dan mampu melunasi utang RI serta mempunyai program menjadikan RI negara superpower.

Negara Rakyat Nusantara

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti.Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti. (Foto: dok. Istimewa)


Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi diduga melakukan makar.

"Tersangka Yudi Syamhudi Suyuti, dilakukan penangkapan," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Sambo mengatakan Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Berkaitan dengan tindak pidana makar dan atau menyebarkan berita bohong," tutur Sambo.

Negara Rakyat Nusantara ini heboh di YouTube. Video ini diunggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18 ribu orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.

Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.

Laki-laki bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu menyampaikan beberapa arahan kepada tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi, yang tercatat sebagai caleg Gerindra 2014, menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.

Istri Yudi, Nelly Siringoringo, mengatakan video itu merupakan bagian dari penelitian Yudi sebagai dosen ketika itu.

"Yudi, yang pernah menjadi dosen, menyampaikan bahwa kegiatan dalam video tahun 2015 adalah sebuah proses penelitian atas kecintaan dan keprihatinannya pada NKRI," kata Nelly dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads