Aksi Tipu-tipu Petinggi 'Kerajaan-Negara' yang Berakhir di Tahanan

Aksi Tipu-tipu Petinggi 'Kerajaan-Negara' yang Berakhir di Tahanan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 13:33 WIB
screenshot Youtube Negara Rakyat Nusantara
Foto: screenshot YouTube Negara Rakyat Nusantara

Keraton Agung Sejagat

'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat.'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)


Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), yang mengaku sebagai 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat di Purworejo ditangkap. Keduanya disangkakan pasal tentang penipuan dan keonaran.

"Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya ditangkap polisi pada Selasa, 14 Januari 2020, pukul 18.00 WIB. Polisi turun tangan menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keberadaan keraton itu memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Toto dan Fanni akhirnya mengaku kerajaannya fiktif dan mereka berimajinasi atau kini ngetren disebut 'halu'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads