Keraton Agung Sejagat
![]() |
Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), yang mengaku sebagai 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat di Purworejo ditangkap. Keduanya disangkakan pasal tentang penipuan dan keonaran.
"Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Keduanya ditangkap polisi pada Selasa, 14 Januari 2020, pukul 18.00 WIB. Polisi turun tangan menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keberadaan keraton itu memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Toto dan Fanni akhirnya mengaku kerajaannya fiktif dan mereka berimajinasi atau kini ngetren disebut 'halu'.