Kritik dari Busyro Muqoddas
Rencana Nawawi untuk merubah sistem pemeriksaan saksi di KPK menuai kritik dari pimpinan sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas. Busyro menilai Nawawi penggunaan istilah yang dipakai Nawawi terkait pemeriksaan itu tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya lama atau tidak itu kan tergantung kepada urgensi kepentingan. Ketika tidak ada proses penekanan-penekanan yang itu diharamkan di KPK, justru perlu membawa konsekuensi pemeriksaan itu memakan waktu cukup memadai dan itu tidak bisa dikatakan dikategorikan lama, kemudian dipercepat. Penggunaan istilahnya aja sudah nggak tepat, pimpinan yang baru nggak tepat, seakan-akan menafikan proses-proses pimpinan atau proses-proses penyelidikan," kata Busyro Muqoddas di Gedung PP Muhammadiyah di Jalan Menteng, Jakarta Pusat.
Busyro mengatakan pemeriksaan bukanlah perkara cepat atau lambat. KPK harus mementingkan esensi dalam pemeriksaan sebuah kasus.
"Penyidikan yang lama itu seakan-akan sudah tidak relevan lagi yang relevan adalah yang dipercepat. Bukan soal cepat lambat, tetapi esensinya itu," kata Busyro.
Busyro menyebut penyidik KPK harus profesional dan independen. Busyro mengatakan penyidik tidak bisa diintervensi oleh pimpinan KPK dalam memeriksa saksi atau tersangka.
"Tim penyidik itu kan mempunyai karakter independensi yang profesional dan akuntabel itulah yang menuntut mereka harus bebas, sehingga walaupun pimpinan menghendaki dipercepat, tapi kalau itu mengganggu independensi. Kuncinya itu penyidik-penyidik bukan pimpinan," tegas Busyro.
Busyro juga mengatakan KPK harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Busyro mengatakan pimpinan KPK saat ini tak boleh bersikap otoriter.
"Pimpinan hanya empat tahun, maka harus hati-hati jadi pimpinan KPK itu nggak boleh otoriter seperti sekarang ini," pungkas Busyro.
(knv/azr)