Busyro Kritik Pimpinan KPK yang Akan Ubah Sistem Pemeriksaan Saksi

Busyro Kritik Pimpinan KPK yang Akan Ubah Sistem Pemeriksaan Saksi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 19:44 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik rencana pimpinan KPK yang akan mengubah sistem pemeriksaan saksi atau tersangka. Busyro menilai pimpinan KPK yang baru seolah menafikan proses penyelidikan.

"Masalahnya lama atau tidak itu kan tergantung kepada urgensi kepentingan. Ketika tidak ada proses penekanan-penekanan yang itu diharamkan di KPK, justru perlu membawa konsekuensi pemeriksaan itu memakan waktu cukup memadai dan itu tidak bisa dikatakan dikategorikan lama, kemudian dipercepat. Penggunaan istilahnya aja sudah nggak tepat, pimpinan yang baru nggak tepat, seakan-akan menafikan proses-proses pimpinan atau proses-proses penyelidikan," kata Busyro Muqoddas di Gedung PP Muhammadiyah, di Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Busyro MuqoddasBusyro Muqoddas (Foto: Wilda Hayati Nufus/detikcom)

Menurut Busyro, KPK harusnya mementingkan esensi dibandingkan mempercepat proses pemeriksaan saksi atau tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidikan yang lama itu seakan-akan sudah tidak relevan lagi yang relevan adalah yang dipercepat. Bukan soal cepat lambat, tetapi esensinya itu," kata Busyro.

Busyro menyebut penyidik KPK harus profesional dan independen. Busyro mengatakan penyidik tidak bisa diintervensi oleh pimpinan KPK dalam memeriksa saksi atau tersangka.

"Tim penyidik itu kan mempunyai karakter independensi yang profesional dan akuntabel itulah yang menuntut mereka harus bebas, sehingga walaupun pimpinan menghendaki dipercepat, tapi kalau itu mengganggu independensi. Kuncinya itu penyidik-penyidik bukan pimpinan," tegas Busyro.

Busyro mengatakan KPK harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Busyro mengatakan pimpinan KPK saat ini tak boleh bersikap otoriter.

"Pimpinan hanya empat tahun, maka harus hati-hati jadi pimpinan KPK itu nggak boleh otoriter seperti sekarang ini," pungkas Busyro.

Sebelumnya diberitakan pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK akan diubah. Pimpinan KPK menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif.

"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Nawawi menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.

Nawawi juga sempat menyoroti pemeriksaan terhadap RJ Lino. Saat itu RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II selama hampir 12 jam.

"Berita Acara Pemeriksaan seseorang itu paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, yang bisa membuat terperiksa stres dan lain-lain?" kata Nawawi pada Jumat (24/1) lalu.

"Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads