Nawawi menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif. Pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK pun akan diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Nawawi menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.
"Menurut Pasal 6 UU, pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ. Kemarin kami baru tanda tangan penahanan. Jadi sebagai penyidik kan," ucap Nawawi.