KPK Kini Beda, Tak Mau Periksa Orang Lama-lama

Round-Up

KPK Kini Beda, Tak Mau Periksa Orang Lama-lama

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 09:51 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)

Nawawi menilai proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tidak efektif. Pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK pun akan diubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Nawawi menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan tersebut. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka disebut Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

"Menurut Pasal 6 UU, pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ. Kemarin kami baru tanda tangan penahanan. Jadi sebagai penyidik kan," ucap Nawawi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads