Gugat ke MK, Marcell Minta yang Belajar Nyetir Sendiri Tak Boleh Dapat SIM

Gugat ke MK, Marcell Minta yang Belajar Nyetir Sendiri Tak Boleh Dapat SIM

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 16:50 WIB
Penyandang disabel mengikuti ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi di Satauan Pelayanan Administasi SIM, Daan Mogot Jakarta Barat, Sebanyak 40 disabilitas dan 185 tuna rungu mengkuti ujian pembuatan SIM D Khusus. Agung Pambudhy/Detikcom.
Menurut Marcell-Roslianna, pasal di atas haruslah ditafsirkan instruktur tersebut harus memenuhi syarat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alasan lain, belajar nyetir sendiri memiliki risiko kecelakaan tinggi.

"Di mana dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingin instruktur yang kompeten, telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian. Seperti hilangnya nyawa seseorang, cedera parah dan ringan, kerusakan properti dan kerusakan fasilitas umum," ujar Marcell-Roslianna.

UU LLAJ juga sedang digugat oleh mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Bedanya, dua mahasiswa itu meminta kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor dihapuskan.


(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads