"Di mana dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingin instruktur yang kompeten, telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian. Seperti hilangnya nyawa seseorang, cedera parah dan ringan, kerusakan properti dan kerusakan fasilitas umum," ujar Marcell-Roslianna.
UU LLAJ juga sedang digugat oleh mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Bedanya, dua mahasiswa itu meminta kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor dihapuskan.
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini