Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar yang belajar nyetir sendiri tidak boleh mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasal yang digugat yaitu Pasal 77 ayat 3 UU LLAJ, yang berbunyi:
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marcell-Roslinna, frase 'belajar sendiri' melanggar norma lainnya di UU tersebut.
"Melanggar Pasal 77 ayat 1 yang menyatakan 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya," ujar Marcell-Roslinna dalam permohonan yang disampaikan ke MK hari ini, Jumat (28/1/2020).
Oleh sebab itu, aturan 'boleh belajar sendiri' bertentangan dengan Pasal 28 B UUD 1945. Argumen lain, Pasal 79 ayat 1 juga menyatakan:
Setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan, wajib didampingi instruktur atau penguji.
Simak Video "Kominfo Minta Operator Jangan Asal Izinkan Pelanggan Ganti Kartu SIM"
Menurut Marcell-Roslianna, pasal di atas haruslah ditafsirkan instruktur tersebut harus memenuhi syarat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alasan lain, belajar nyetir sendiri memiliki risiko kecelakaan tinggi.
"Di mana dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingin instruktur yang kompeten, telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian. Seperti hilangnya nyawa seseorang, cedera parah dan ringan, kerusakan properti dan kerusakan fasilitas umum," ujar Marcell-Roslianna.
UU LLAJ juga sedang digugat oleh mahasiswa UKI Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Bedanya, dua mahasiswa itu meminta kewajiban menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor dihapuskan.
(asp/jbr)