Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar yang belajar nyetir sendiri tidak boleh mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasal yang digugat yaitu Pasal 77 ayat 3 UU LLAJ, yang berbunyi:
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marcell-Roslinna, frase 'belajar sendiri' melanggar norma lainnya di UU tersebut.
"Melanggar Pasal 77 ayat 1 yang menyatakan 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya," ujar Marcell-Roslinna dalam permohonan yang disampaikan ke MK hari ini, Jumat (28/1/2020).
Oleh sebab itu, aturan 'boleh belajar sendiri' bertentangan dengan Pasal 28 B UUD 1945. Argumen lain, Pasal 79 ayat 1 juga menyatakan:
Setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan, wajib didampingi instruktur atau penguji.
Simak Video "Kominfo Minta Operator Jangan Asal Izinkan Pelanggan Ganti Kartu SIM"